Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) sebagaimana logo yang lain merupakan sebuah gambar yang digunakan untuk menunjukkan identitas dari suatu perusahaan, organisasi, pemerintahan maupun sebuah event tertentu. Tujuan dari dibuatnya sebuah logo tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai tanda pengenal yang akan mudah diingat bahkan melekat pada pikiran masyarakat. Contoh saja apabila nada menanyakan pada masyarakat logo apa saja yang mereka ketahui, sebagian besar akan meneyebut facebook, nike, coca cola, nokia dan lain sebagainya.
Dalam membuat sebuah logo biasanya para designer mengkombinasikan gambar dan warna yang unik guna menunjukkan ciri khas dari "sesuatu" yang dibuatkan logo tersebut. Jika kita cermati ada banyak sekali logo dengan berbagai macam warna dan bentuk, ada yang cukup sederhana berupa tulisan biasa ada pula yang dibuat dengan sangat unik dan rumit. Logo yang dibuat tentu saja memiliki arti dan makna tersendiri sesuai dengan karakter dan tujuan dari pembuatan logo tersebut.
Desain logo sebenarnya lebih banyak menggunakan bentuk yang sederhana. Kesederhanaan itu sendiri merupakan unsur yang menentukan sebuah logo dapat sukses diingat oleh masyarakat, tidak perlu terlalu kompleks atau rumit namun tetap memberikan arti sesuai dengan tujuan dari logo itu dibuat.
Pada postingan kali ini saya akan membagikan Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam bentuk format coreldraw, jpg dan png, anda bisa mendownloadnya melalui link yang saya sematkan dibawah artikel ini. Bagi anda yang memiliki usaha desain, percetakan tentu sangat membutuhkan logo-logo perusahaan, pemerintahan, organisasi, merek dan lain sebagainya untuk memudahkan mereka dalam membuat desain. Disini anda bisa mendownload Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) secara gratis melalui link yang ada di bawah artikel ini, semoga bermanfaat
DESKRIPSI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) adalah salah satu lembaga negara
diluar kementerian yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia khusus untuk
mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Kenapa badan
pengawas obat dan makanan diperlukan? Alasannya adalah untuk mencegah
beredarnya obat-obatan yang terlarang dan berbahaya serta menghindari
beredarnya makanan konsumsi yang tidak layak dan berbahaya bagi
kesehatan. Salah satu contohnya di negara kita sering ditemukan obat
dengan perbedaan keterangan pada kemasan dengan isi yang dikandungnya,
beredarnya obat-obatan terlarang yang masuk daftar obat-obatan jenis
Narkoba, obat-obat kadaluarsa yang masih dijual dan obat-obatan tanpa
ijin edar yang banyak diperdagangkan di masyarakat. Makanan sendiri juga
tidak jauh beda dengan obat, dimana pengawasan perlu dilakukan untuk
makanan yang tidak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya,
bahan pewarna atau pengawet yang dilarang digunakan, makanan kadaluarsa
serta makanan-makanan yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi
masih beredar dimasyarakat, jika tanpa pengawasan yang baik akan
menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat. Untuk itulah badan
pengawas obat dan makanan mutlak diperlukan, tidak hanya di Indonesia,
di negara-negara lain juga memiliki badan pengawas obat dan makanan.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Sejarah berdirinya badan POM tentu diawali dengan mulai digunakannya
obat-obatan farmasi di Indonesia, hal ini sudah mulai ada sejak penjajah
datang dan mendirikan pemerintahan di Indonesia. Bukti mulai munculnya
bidang Kefarmasian di Indonesia adalah berdirinya pendidikan apoteker,
diantaranya yaitu berdiri Sekolah Asisten Apoteker bernama Leergang voor de opleleiding van apotheker-bedienden onder den naam van apothekers-assisten school didirikan oleh VOC sekitar tahun 1934, kemudian di masa penjajahan jepang berdiri Pendidikan Tinggi Farmasi bernama Yaku Daigaku
yang berdiri sekitar tahun 1944. Pada masa-masa setelah proklamasi
kemerdekaan tahun 1950, jumlah tenaga farmasi jumlahnya terus bertambah,
namun setelah perang kemerdekaan, tahun 1953 tenaga farmasi menurun
jumlahnya. Untuk itu pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 3
tentang Pembukaan Apotek, dimana untuk membuka sebuah apotek boleh
dilakukan dimana saja dan tidak memerlukan izin dari pemerintah. Selain
itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No. 4 tahun 1953 tentang
apotek darurat, yang membenarkan seorang asisten apoteker untuk memimpin
sebuah apotek. Dengan adanya dua undang-undang tersebut, kesempatan
menjadi tenaga farmasi mulai terbuka dan pendidikan kefaramasianpun
mulai aktif kembali.
Pada tahun 1958, pendirian usaha produksi obat-obatan mulai dirintis dan
industri farmasi mulai bermunculan. Namun karena sulitnya mendapatkan
bahan baku pada masa itu dan adanya sistem penjatahan bahan obat untuk
industri, beberapa industri farmasi terpaksa harus tumbang dan
menyisakan industri yang mendpat penjatahan bahan baku saja. pada masa
itu sistem pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik, sehingga banyak
terjadi kasus dimana bahan baku maupun obat jadi yang beredar di
masyarakat banyak yang tidak memenuhi standar. Lalu pada tahun 1963
dibentuklah Lembaga Farmasi Nasional melalui Surat Keputusan Menteri No.
39521/ Kab/199 tanggal 11 Juni 1963 dan menjadi lembaga yang
mengeluarkan ijin, mengawasi peredaran dan lembaga yang mengkoordinir
bidang kefarmasian di Indonesia. Namun pada tahun 1967 terjadi pemekaran
organisasi kefarmasian, sehingga organisasi kefarmasian yang sebelumnya
diganti menjadi menjadi Direktorat Jenderal Farmasi. Lalu pada tahun
1975, Direktorat Jenderal Farmasi diubah menjadi Direktorat Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan.
Pada tahun 2000, guna semakin mengoptimalkan pengawasan terhadap obat
dan makanan maka pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan
perubahan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yaitu
berganti nama menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Direktorat Jenderal Obat dan Makanan yang sebelumnya bertanggung jawab
kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan
maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada
Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) sekarang
merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didasarkan kepada
Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan
melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
LINK DOWNLOAD
Untuk mendownload logo dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), silahkan menuju link dibawah ini:
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM)
DOWNLOAD LOGO BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (POM)
Reviewed by Agnia Media
on
December 29, 2020
Rating:
No comments: