Recent Posts

banner image

DOWNLOAD LOGO BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (POM)

download-logo-badan-pom-fafalogo 
 

Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) sebagaimana logo yang lain merupakan sebuah gambar yang digunakan untuk menunjukkan identitas dari suatu perusahaan, organisasi, pemerintahan maupun sebuah event tertentu. Tujuan dari dibuatnya sebuah logo tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai tanda pengenal yang akan mudah diingat bahkan melekat pada pikiran masyarakat. Contoh saja apabila nada menanyakan pada masyarakat logo apa saja yang mereka ketahui, sebagian besar akan meneyebut facebook, nike, coca cola, nokia dan lain sebagainya. 
 
Dalam membuat sebuah logo biasanya para designer mengkombinasikan gambar dan warna yang unik guna menunjukkan ciri khas dari "sesuatu" yang dibuatkan logo tersebut. Jika kita cermati ada banyak sekali logo dengan berbagai macam warna dan bentuk, ada yang cukup sederhana berupa tulisan biasa ada pula yang dibuat dengan sangat unik dan rumit. Logo yang dibuat tentu saja memiliki arti dan makna tersendiri sesuai dengan karakter dan tujuan dari pembuatan logo tersebut.
 
Desain logo sebenarnya lebih banyak menggunakan bentuk yang sederhana. Kesederhanaan itu sendiri merupakan unsur yang menentukan sebuah logo dapat sukses diingat oleh masyarakat, tidak perlu terlalu kompleks atau rumit namun tetap memberikan arti sesuai dengan tujuan dari logo itu dibuat.
 
Pada postingan kali ini saya akan membagikan Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam bentuk format coreldraw, jpg dan png, anda bisa mendownloadnya melalui link yang saya sematkan dibawah artikel ini. Bagi anda yang memiliki usaha desain, percetakan tentu sangat membutuhkan logo-logo perusahaan, pemerintahan, organisasi, merek dan lain sebagainya untuk memudahkan mereka dalam membuat desain. Disini anda bisa mendownload Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) secara gratis melalui link yang ada di bawah artikel ini, semoga bermanfaat
 
DESKRIPSI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) adalah salah satu lembaga negara diluar kementerian yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia khusus untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Kenapa badan pengawas obat dan makanan diperlukan? Alasannya adalah untuk mencegah beredarnya obat-obatan yang terlarang dan berbahaya serta menghindari beredarnya makanan konsumsi yang tidak layak dan berbahaya bagi kesehatan. Salah satu contohnya di negara kita sering ditemukan obat dengan perbedaan keterangan pada kemasan dengan isi yang dikandungnya, beredarnya obat-obatan terlarang yang masuk daftar obat-obatan jenis Narkoba, obat-obat kadaluarsa yang masih dijual dan obat-obatan tanpa ijin edar yang banyak diperdagangkan di masyarakat. Makanan sendiri juga tidak jauh beda dengan obat, dimana pengawasan perlu dilakukan untuk makanan yang tidak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya, bahan pewarna atau pengawet yang dilarang digunakan, makanan kadaluarsa serta makanan-makanan yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi masih beredar dimasyarakat, jika tanpa pengawasan yang baik akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat. Untuk itulah badan pengawas obat dan makanan mutlak diperlukan, tidak hanya di Indonesia, di negara-negara lain juga memiliki badan pengawas obat dan makanan.
 
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Sejarah berdirinya badan POM tentu diawali dengan mulai digunakannya obat-obatan farmasi di Indonesia, hal ini sudah mulai ada sejak penjajah datang dan mendirikan pemerintahan di Indonesia. Bukti mulai munculnya bidang Kefarmasian di Indonesia adalah berdirinya pendidikan apoteker, diantaranya yaitu berdiri Sekolah Asisten Apoteker bernama Leergang voor de opleleiding van apotheker-bedienden onder den naam van apothekers-assisten school didirikan oleh VOC sekitar tahun 1934, kemudian di masa penjajahan jepang berdiri Pendidikan Tinggi Farmasi bernama Yaku Daigaku yang berdiri sekitar tahun 1944. Pada masa-masa setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1950, jumlah tenaga farmasi jumlahnya terus bertambah, namun setelah perang kemerdekaan, tahun 1953 tenaga farmasi menurun jumlahnya. Untuk itu pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 3 tentang Pembukaan Apotek, dimana untuk membuka sebuah apotek boleh dilakukan dimana saja dan tidak memerlukan izin dari pemerintah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No. 4 tahun 1953 tentang apotek darurat, yang membenarkan seorang asisten apoteker untuk memimpin sebuah apotek. Dengan adanya dua undang-undang tersebut, kesempatan menjadi tenaga farmasi mulai terbuka dan pendidikan kefaramasianpun mulai aktif kembali.
 
Pada tahun 1958, pendirian usaha produksi obat-obatan mulai dirintis dan industri farmasi mulai bermunculan. Namun karena sulitnya mendapatkan bahan baku pada masa itu dan adanya sistem penjatahan bahan obat untuk industri, beberapa industri farmasi terpaksa harus tumbang dan menyisakan industri yang mendpat penjatahan bahan baku saja. pada masa itu sistem pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik, sehingga banyak terjadi kasus dimana bahan baku maupun obat jadi yang beredar di masyarakat banyak yang tidak memenuhi standar. Lalu pada tahun 1963 dibentuklah Lembaga Farmasi Nasional melalui Surat Keputusan Menteri No. 39521/ Kab/199 tanggal 11 Juni 1963 dan menjadi lembaga yang mengeluarkan ijin, mengawasi peredaran dan lembaga yang mengkoordinir bidang kefarmasian di Indonesia. Namun pada tahun 1967 terjadi pemekaran organisasi kefarmasian, sehingga organisasi kefarmasian yang sebelumnya diganti menjadi menjadi Direktorat Jenderal Farmasi. Lalu pada tahun 1975, Direktorat Jenderal Farmasi diubah menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
 
Pada tahun 2000, guna semakin mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan maka pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan perubahan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yaitu berganti nama menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Direktorat Jenderal Obat dan Makanan yang sebelumnya bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didasarkan kepada Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.
 
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. 


LINK DOWNLOAD
 
Untuk mendownload logo dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), silahkan menuju link dibawah ini:
 
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) 
 

DOWNLOAD LOGO BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (POM) DOWNLOAD LOGO BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (POM) Reviewed by Agnia Media on December 29, 2020 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.